Ruang Lingkup SM- 3T
1. Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2. Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
3. Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah.
5. Melakukan tugas sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah 3T.
Landasan Yuridis
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
8. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
9. Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Ganda).
Saturday, September 22, 2012
Disqus Comments